Meninjau Kebutuhan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK)
Bagi pemerintah daerah, agenda pemberantasan korupsi merupakan isu yang sentral. Seiring dengan dilaksanakannya agenda desentralisasi, maka ada kewenangan yang substansial bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu. Kewenangan ini jika tidak didukung oleh komitmen yang kuat justru akan menimbulkan “otonomi korupsi”, sebuah fenomena yang hari-hari ini menjadi percakapan yang cukup seru. Banyak kasus korupsi diungkap yang ternyata melibatkan elit birokrasi lokal seperti DPRD dan kepala daerah. Untuk itu, sebuah pembentukan rencana aksi daerah pemberantasan korupsi menjadi penting untuk dilaksanakan.
Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintah antara lain menggunakan berbagai instrumen yuridis. Salah satu instrumen itu adalah rencana. Sebagai organisasi, pemerintahan memiliki tujuan yang hendak dicapai yang tidak berbeda dengan organisasi pada umumnya, terutama dalam hal kegiatan yang akan diimplementasikan, yaitu dituangkan dalam bentuk rencana-rencana. Bahkan dapat dikatakan bahwa menjelankan pemerintahan adalah merencanakan (besturen is plannen). Dari sisi hukum, sebuah rencana mempunyai fungsi direksi, yaitu sebagai pengarah agar tujuan yang hendak dicapai sesuai peraturan yang berlaku
Konsep rencana dalam arti luas didefenisikan sebagai persiapan dan pelaksanaan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai keputusan-keputusan kebijakan yang didasarkan kepada suatu rencana kerja yang terkait dengan tujuan dan cara pelaksanaannya. Rencana dalam pemerintahan umum dirumuskan sebagai suatu gambaran mengenai berbagai macam tindakan yang ditujukan untuk mencapai suatu tujuan yang ditentukan sebelumnya serta di mana masing-masing bagian dari padanya itu saling berkaitan dan disesuaikan satu dengan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Bappenas pada masa pemerintahan SBY-JK ini menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sebagai pengejewantahan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan melakukan perbaharuan sesuai dengan perkembangan. Inpres tersebut berisi instruksi umum kepada seluruh jajaran pemerintahan dan instruksi khusus kepada instansi tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan tertentu. Inpres tersebut kemudian diejawantahkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 sebagai Living Document yang disusun oleh 92 instansi Pemerintah, LSM dan Perguruan Tinggi.
Dalam perjalanannya, RAN PK tidak serta merta dapat dilaksanakan oleh semua kementrian/lembaga baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota. Untuk itu, Bappenas memandang perlu melakukan sosialisasi ke tingkat provinsi dan kabupaten kota melalui mekanisme Konsultasi dan Kampanye Publik(KKP) RAN PK. Pada tahun 2005 terdapat 6 provinsi yang menjadi target utama yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatatan dan Jawa Timur. Sampai tahun 2008, Bappenas telah melaksanakan KKP di 17 Provinsi dan 6 kabupaten/kota bahkan pada tahun 2009 akan dilaksanakan lagi KKP di 4 Provinsi yakni DKI Jakarta, Propinsi Jambi, Propinsi Lampung dan Propinsi Sulawesi Tengah.
Sayangnya setelah berjalan, sejak awal 2005, belum seluruh departemen atau lembaga negara lainnya mampu menyusun RAN-PK bagi lembaganya. Hal yang menarik adalah bahwa di dalam rencana aksi nasional itu tercakup langkah-langkah yang meliputi prioritas tindakan untuk pemberantasan korupsi, antara lain: (1) penyempurnaan sistem pelayanan publik; (2) peningkatan kinerja layanan pemerintahan, (3) peningkatan kinerja lembaga pelayanan publik; (4) pengawasan atas pelayanan masyarakat; (5) penyempurnaan sistem manajemen keuangan negara; (6) penyusunan sistem procurement/pengadaan barang dan jasa pemerintah; (7) penyusunan sistem sumber daya manusia dan pembinaan aparatur negara; (8) peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat; (9) penyempurnaan materi hukum pendukung; (10) percepatan pengadilan dan eksekusi tindak pidana korupsi, dan sebagainya.
Sesungguhnya, rencana aksi daerah (RADPK) merupakan tindak lanjut rencana aksi nasional yang sementara ini masih bersifat top-down approach. Harus diakui, banyak daerah yang bingung membumikan rencana aksi nasional tersebut, tidak tahu harus dimulai dari mana. Kebingungan daerah tersebut tidak terlepas dari tiadanya model yang patut dipotret sebagai lesson learned, baik berupa kasus maupun daerah lain yang berhasil memaknainya. Role model seperti ini sangat penting bagi masyarakat kita yang berkultur menunggu petunjuk. Banyak daerah yang bingung membumikan RAN-PK dalam bentuk RAD PK juga ditemukan oleh tim review RAD-PK dari anggota Fasil Jabar (LAK) dan Bappenas yang dilaksanalakan pada bulan Juli sd September 2009di berbagai provinsi antara lain Jawa tengah, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Nanggroe Darusallam. Dari hasil temuan tersebut direkomendasikan perlu adanya pedoman yang lebih detail bagaimana daerah menyusun RAD-PK.
Selain itu untuk mencapai tujuannya, rencana aksi daerah perlu menjadi bagian dari sistem yang sudah ada. Salah satu sistem tersebut adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang ini merupakan forum bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan. Semua ini merupakan mandat UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kendati pendekatan musrenbang dengan rencana aksi daerah berbeda, keduanya tetap memperhatikan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (TPA). Muara dari keduanya juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, tetap ada wilayah yang menjadi irisan di antara keduanya. Proses boleh berbeda ketika kesejahteraan dijadikan sebagai prinsip tak tergoyah. Tetapi memainkan orkestrasi di antara keduanya agar benar-benar harmonis, tidak bertentangan, dan tidak saling menegasikan tentu menjadi harapan tak ternilai. Namun pertanyaan tersisa adalah di mana rencana aksi daerah dimasukkan untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dari musrenbang
Di level daerah seperti ini, rencana aksi daerah perlu dirumuskan pada saat penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) kota. Jadi satu tahap sebelum musrenbang, di Forum SKPD Kota. Artinya, setiap dinas, badan atau lembaga perlu menetapkan prioritas kebutuhan dan prioritas aktifitas/belanja masing-masing. Prioritas perlu mencakup pengalokasian anggaran dan strategi meminimalkan penyalahgunaan anggaran. Dengan demikian, ketika memasuki tahap musrenbang kota, agenda rencana aksi daerah telah berada di dalamnya. Tentu, yang perlu mendapat perhatian serius adalah barometer yang dipakai untuk mendapatkan legitimasi publik bahwa kebutuhan/aktivitas yang dibahas di tingkat musrenbang tersebut benar-benar merupakan prioritas dan pada akhirnya para stakeholders dan pemangku peran lainnya sama-sama mendorong agenda tersebut.
Di atas semua itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, , ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yakni (a) memperjelas pelaku/stakeholders-civil society dan internal pemerintahan, (b) pendekatannya sektoral, (c) memperjelas sistem, dan (d) waktunya terukur yakni satu tahun sebagaimana Forum SKPD dan atau Musrenbang. Dengan menjadikan pemberantasan korupsi bagian tak terpisahkan dari forum SKPD/musrenbang, diharapkan dapat menjembatani berbagai persoalan antara kepentingan pembangunan (musrenbang) dan pencegahan korupsi (RAD-PK).
Menimbang Kembali Metode Musrenbang
Sekarang kata PARTISIPASI mungkin sudah menjadi semacam mantra. Praktisi pembangunan masyarakat di Indonesia biasa merapalnya tiga kali sehari. Konon, malahan ada yang menjadikan partisipasi sebagai “agama”. Mereka yakin benar jimat yang satu ini ampuh untuk membuka kultur bisu masyarakat dan menembus barikade struktur kekuasaan yang menindas. Dulu, mantra ini memang pernah begitu ditakuti, keramat, dan dianggap berbahaya. Hanya sedikit kalangan yang menguasai mantra ini, itupun dilakukan sambil sembunyi-sembunyi. Salah satu diantara segelintir kalangan itu adalah LSM.
Tetapi sekarang mantra ini bisa dirapal siapa saja dan di mana saja. Meminjam istilah George Ritzer dalam The McDonaldization of Society: An Investigation into The Changing Character of Contemporary Social Life (1993) partisipasi sudah mirip Mc Donald. Partisipasi layaknya fast food, dijual massal, instan, dan menjadi bagian dari gaya hidup. Para aktivis biasanya merasa makin keren dan modis jika memakai atribut partisipasi. Tetapi ini juga yang menjadi soal. Barangkali karena bisa didapatkan dengan cepat, mantra itu seperti kehilangan nilai keramatnya sekarang. Seperti juga hidangan cepat saji ala Mc Donald, partisipasi makin berlemak dan berkolesterol tinggi. Tidak lagi menyehatkan, mengalami banyak degradasi, dan penyusutan makna di sana sini. Partisipasi yang berlangsung secara massal punya peluang untuk tergelincir menjadi mobilisasi.
Itulah kira-kira yang sedang dikeluhkan para pendekar otonomi desa dan Musrenbang. Perjuangan panjang melakukan advokasi agar partisipasi diadopsi dalam mekanisme perencanaan dan pembangunan cukup sukses. Kata partisipasi menghiasi peraturan perundang-undangan yang mengatur proses perencanaan dan pembangunan.
Masyarakat Bukan Relawan BAPPEDA
Tetapi mereka gundah karena dalam praktek partisipasi tidak bisa dikerjakan semudah membalik telapak tangan. Proses partisipasi dalam Musrenbang dirasakan terlalu lama, dengan hasil yang tidak selalu menyentuh hajat hidup masyarakat desa. Berikut adalah daftar lengkap kegundahan mereka. :
1. Mengetahui siapa pemenang Pilkada saja hanya perlu waktu 4 jam, mengapa mengetahui keinginan publik atas nama partisipasi dibutuhkan waktu hampir setahun?
2. Masyarakat tidak dibayar, tapi BAPPEDA digaji. Buat apa masyarakat ikut Musrenbang, capek-capek menjadi relawan BAPPEDA, lebih baik kerja cari duit. Apalagi yang datang pada Musrenbang orangnya itu-itu juga.
3. Musrenbang cuma menjadi media bagi pemerintah desa untuk berdialog dengan dirinya sendiri. Hasilnya hampir tidak pernah dirujuk dalam rencana daerah.
4. Perencanaan partisipatif dalam Musrenbang tidak sanggup memulihkan hak-hak rakyat. Partisipasi hanya menjadi alat untuk menggugurkan kewajiban pemerintah. Partisipasi tidak fun, membosankan. Rembukan terus, kapan kerjanya?
Di tengah-tengah kegundahan itu, berkembang gagasan mengubah metode partisipasi dengan survei dan GIS. Kira-kira beginilah dasar pemikiran gagasan yang sedang diujicobakan di Aceh oleh LOGICA Project.
Perencanaan dalam proses Musrenbang dapat dibagi ke dalam 2 kategori: perencanaan pelayanan publik, dan perencanaan infrastruktur. Untuk perencanaan kategori pertama, bisa digunakan hasil survei kepuasan pelayanan dengan tolok ukur Standard Pelayanan Minimum. Survei ini sepenuhnya difasilitasi oleh Bappeda dan SKPD, bahkan kalau perlu pihak ketiga. Survei akan menghasilkan preferensi masyarakat terhadap suatu jenis pelayanan plus tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang telah diberikan.
GIS digunakan untuk perencanaan infrastruktur. Memang investasi GIS mahal, tapi jauh lebih murah ketimbang dampak yang dihasilkan dari ketidakakuratan dan ketidakefisienan perencanaan.
Musrenbang Pakai Survei dan GIS?
Hasil ujicoba LOGICA konon cukup menggembirakan. Dengan kedua instrumen ini korupsi di pemerintahan yang sering terjadi sewaktu mark up dan mark down bisa langsung dicegah dalam hitungan menit. Contohnya, sewaktu pemda akan membuat jalan sudah tersedia informasi berapa biaya rinci sesuai panjang dan kondisi jalan sampai dengan berapa luas tanah yang harus dibebaskan.
Contoh kedua, sewaktu pemda mengusulkan untuk membangun SD, sistem akan memberitahukan apakah usulan tersebut layak atau tidak melihat jumlah usia anak yang tersedia dan akses transportasi yang ada. Mungkin saja, intervensi yang bisa dilakukan hanya membeli bis sekolah ketimbang bangun sekolah baru yang pasti jauh lebih murah.
Data-data kemiskinan ( poverty assessment) dan IPM/HDI bisa menjadi cross cutting data untuk mendukung kedua mekanisme perencanaan di atas. Lalu di mana keterlibatan masyarakat? Masyarakat menjadi responden dalam survei. Masyarakat bisa mengakses hasil survei dan bisa menyatakan keberatan bila hasilnya aneh. Kalau tidak percaya sama pemerintah, bisa dibikin Komisi Perencanaan yang bekerja ad hoc selama 2 bulan yang tugasnya mengawasi kredibilitas proses serta hasil perencanaan. Komisi perencanaan beranggotakan 50% pemerintah 50% perwakilan masyarakat.
Survei jauh lebih murah daripada partisipasi dalam musrenbang, terutama biaya-biaya pertemuan dan waktu. Metode survei bisa dilakukan jika pemerintah mau menginvestasikan sejumlah sumberdaya pendataan dan pelatihan. Tetapi, lagi-lagi sumberdaya tersebut masih jauh lebih murah ketimbang musrebang dan dampak yang dihasilkannya. Syarat yang lain, dan ini sulit, pemerintah bersedia untuk tidak korupsi.
Partisipasi Versus Survei
Secara pragmatis, survei memang lebih murah. Tetapi dalam jangka panjang merugikan. Partisipasi bukan sekedar kehadiran sekelompok warga atau masyarakat dalam proses musrenbang saja. Dalam musrenbang warga didorong untuk terlibat mengambil keputusan. Musrenbang bukan hanya alat tetapi juga sebuah ruang yang menjamin warga dijamin memiliki hak dan kebebasan berpendapat serta terlibat dalam setiap pengambulan keputusan. Kelambatan dalam musrenbang terjadi karena didalamnya berlangsung proses penyadaran dan internalisasi hak-hak kerwargaan di dalam diri peserta musrenbang.
Menggunakan survei sebagai instrumen perencanaan pembangunan sama dengan mundur ke masa lalu. Survei jelas lebih cepat karena dikerjakan oleh orang yang dianggap ahli. Cara kerja begini sudah banyak dilakukan sejak jaman Soeharto. Jangan lupa bahwa di masa lalu cara ini sangat bias kekuasaan. Tokoh utama dalam survei adalah para ahli, sedangkan masyarakat menjadi penonton. Masyarakat hanya diperlakukan sebagai sumber informasi, sementara pengolahan informasi, penyajian dan pengambilan keputusan atas informasi tersebut dilakukan oleh para ahli yang umumnya orang luar. Proses lebih cepat dan hasilnya mungkin jauh lebih akurat. Tetapi survei diragukan bisa membuat masyarakat menjadi lebih berdaya, karena pengambilan keputusan berlangsung tanpa kehadiran pikiran-pikiran masyarakat.
Pendekatan partisipatif terkesan bertele-tele, membuang waktu, dan hasilnya belum tentu akurat. Namun dibalik proses ini terdapat proses-proses pemberdayaan, sekurang-kurangnya penyadaran warga atas hak-hak mereka terlibat dalam perencanaan kebijakan publik.
(Sumber : Dwi Joko Widiyanto)
Paradigma baru tata pemerintahan
Agar fungsional, demokrasi memerlukan adanya warga yang berpengetahuan luas, media yang berdaya, masyarakat yang berpartisipasi menyusun kebijakan, negara yang responsif, serta proses pemerintahan yang terbuka, transparan menampung semua kepentingan. Memperbaiki hubungan warga dengan pemerintah mengharuskan ditingkatkannya efektivitas dan tingkat respons negara, pemberdayaan warga, serta akuntabilitas pejabat dan anggota DPRD. Negara tidak bisa bekerja sendirian memecahkan berbagai masalah masyarakat dan memberikan obat untuk defisit demokrasi — tindakan warga juga diperlukan. Demokrasi yang bermakna harus memperkuat suara masyarakat, mendemonstrasikan sistem tata pemerintahan yang responsif, serta mempromosikan kepentingan semua warga.
Paradigma baru tata pemerintahan meliputi proses, politik dan kemitraan. Di masa lalu, banyak Negara (termasuk Indonesia) dikelola oleh pejabat yang mengambil keputusan semata berdasar pengetahuan teknis dan kepentingan pribadi. Tapi, struktur dan tuntutan tata pemerintahan yang baru medorong lembaga pemerintah mengembangkan konsultasi publik, menerapkan praktek tata pemerintahan partisipatif di tingkat daerah, mendorong partisipasi masyarakat dan mengembangkan kemitraan baru dengan organisasi masyarakat warga. Hal ini memerlukan deprofesionalisasi politik dan administrasi publik. Tata pemerintahan tidak hanya milik para spesialis dan pejabat pemerintah. Aktor pemerintah harus mulai membuka diri bagi pengambilan keputusan yang lebih responsif dan transparan. Tanpa transparansi, partisipasi warga tidak akan efektif. Tanpa akuntabilitas, mereka yang berkuasa bisa mengabaikan kehendak rakyat. Dengan menuntut pemerintah cepat tanggap terhadap kebutuhan ekonomi dan sosial, aktivitas terorganisir warga bisa memiliki pengaruh riil dan kasat mata terhadap kinerja pemerintah dan juga terhadap kualitas dan tingkat respons pelayanan publik. (Good Governance Brief – LGSP USAID)
Kerangka Kebijakan untuk keterlibatan warga
Sebuah telaah mengenai kerangka hukum partisipasi warga menjelaskan bagaimana peluang baru ini tumbuh lewat berbagai undang-undang sektoral. Contohnya Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memperkenalkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan berbasis kabupaten; Undang-undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan badan pemerintah daerah menyelenggarakan dengar pendapat publik tentang kebijakan sumber daya air; Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang memperkenalkan konsep kehutanan masyarakat; dan Undang-undang No. 27/2007 tentang Tata Ruang yang mengakui hak warga untuk terlibat dalam desain tata ruang dan mengakses dokumen perencanaan.
Warga juga berpartisipasi dalam siklus perencanaan pembangunan, melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang diselenggarakan pemerintah. Berdasar Undang-undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah langkah pertama dalam perencanaan partisipatif dan siklus anggaran yang memungkinkan warga membuat prioritas kebutuhan mereka lewat pertemuan Musrenbang tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Warga memiliki hak berpartisipasi dalam semua tingkatan Musrenbang.
Beberapa pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan transparansi dan partisipasi warga dikonsultasikan dalam proses pembuatan kebijakan. Meskipun partisipasi warga tidak bisa sepenuhnya diatur undang-undang, setidaknya Perda tranparansi telah memberi perlindungan hukum dan dorongan bagi warga untuk terlibat dan mengabadikan haknya dalam undang-undang. Perda ini juga menjamin akses terhadap informasi tertentu di daerah. Ini penting karena Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik baru disahkan DPR April 2008 dan masih perlu waktu untuk diterapkan penuh.
Departemen Dalam Negeri, yang kini tengah merevisi Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, tengah mempertimbangkan untuk memasukan satu bagian tentang partisipasi warga yang akan menjamin hak warga untuk mengakses dokumen daerah dan menjadi peserta aktif dalam proses penganggaran dan penyusunan peraturan daerah serta kebijakan publik lainnya. Dengan demikian kesiapan kita sebagai fasilitator benar-benar ditantang……. (Good Governance Brief – LGSP-USAID)
Review dan Usulan Raperda Perdagangan
Pengantar Redaksi :
Berita tentang Konflik dan demo kaum Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang informal lainnya sering kita dengar dan lihat di koran maupun televisi, begitu pula demo yang dilakukan mereka di beberapa kawasan strategis di beberapa kota di Jawa Barat. Konflik dan demo terkait dengan peraturan Pemda setempat mengindikasikan ada sesuatu yang “salah” dalam menetapkan kebijakan yang dikeluarkan.. Tulisan berikut merupakan abstrak dari lokakarya dan diskusi interaktif antara pedagang informal (PKL, pedagang asongan) dengan perwakilan DPRD komisi B, Pejabat Pemda bidang ekonomi dan Bappeda Kota Bandung. Lokakarya/Diskusi yang bertajuk Review dan usulan atas Raperda Perdagangan Kota Bandung difasilitasi oleh teman-teman GKGG Laksaketi tersebut dihadiri pula oleh teman-teman dari LSM dan Perguruan Tinggi dan beberapa komunitas. Walaupun diskusi tersebut dilakukan pada Mei 2007 lalu, namun kami redaksi menganggap masalah PKL dan pedagang informal masih sangat relevan saat ini untuk dicarikan solusinya berdasarkan refleksi implementasi kebijakan yang pernah dikeluarkan Pemda.
——————————-

PKL di Alun-alun
Lokakarya Usulan atas Raperda tentang Perdagangan di Kota Bandung pernah digelar pada tanggal 1 Mei 2007 yang lalu. Lokakarya dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Komisi B, Bappeda, Pemkot Kota Bandung, Pedagang asongan, Pengusaha Kecil Eks Napi, Kaum difable, PKL, Pedagang pasar tradisional, LSM dan mahasiswa. Tanpa direncanakan dari awal, ternyata lokakarya tanggal 1 Mei juga bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia. Oleh sebab itu lokakarya bernuansa perjuangan hak kaum pedagang informal/Pedagang Kaki Lima (PKL) diwarnai pula oleh teriakan perjuangan hak kaum buruh di luar gedung Hotel Poster tempat lokakarya digelar. Banyak makna dan pemahaman ”mengejutkan” dari lokakarya tersebut, khususnya berkaitan dengan nilai, prinsip, spirit dan paradigma Pemkot Bandung dalam memandang dan menangani pedagang informal dan PKL di Kota Bandung.
Atas dasar kajian tim dari GKGG Laksaketi menghasilkan fakta bahwa nilai transaksi perdagangan sektor informal/PKL mencapai Rp 2,68 trilyun per tahun. Apabila nilai transaksi ini dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), maka konstribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) mencapai 13,82 persen. Namun, perwakilan dari Pemkot Bandung membantah adanya konstribusi sektor informal/PKL terhadap pertumbuhan ekonomi Bandung dengan alasan bahwa PDRB Kota Bandung tidak memperhitungkan konstribusi ekonomi sektor informal/PKL. Bantahan bahwa konstribusi sector informal tidak diperhitungkan dalam laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung menjadi sangat mengejutkan peserta Lokakarya karena faktanya kita setiap hari melihat, mendengar PKL, segerombolan remaja, pemuda bahkan perempuan separuh baya sambil berkeringat menawarkan rokok, air minum, permen kepada supir dan penumpang angkot yang berhenti di perempatan dengan jumlah omzet perdagangan mencapai lebih dari 2,5 trilyun pertahun.
Bisa jadi, Pemkot tidak mendengar teriakan PKL menawarkan pakaian, perkakas, mainan di trotoar atau tidak melihat keberadaan warung dan kios yang banyak bertebaran di komplek perumahan atau tidak sadar bahwa setiap hari sebagian besar masyarakat membeli keperluan rumahtangga di warung, PKL trotoar, pasar tradisional dan bukan di Super Market. Apabila keberadaan sektor informal/PKL oleh pemkot diasumsikan tidak pernah melakukan transaksi, maka itu berarti sebuah penarikan asumsi ekonomi yang sangat berani. Kalau sektor informal/PKL dianggap tidak memberikan kontribusi apapun pada pertumbuhan ekonomi, lantas apa makna retribusi yang sering dipungut dari PKL atau apa makna relokasi PKL ke pasar Gedebage dan tempat-tempat lainnya bagi pemkot ? Sulit untuk dipungkiri, jika PKL, pedagang asongan dan sektor informal oleh pemkot masih dianggap kelompok yang berbahaya terhadap keberlangsungan program K3 dibandingkan dengan sebuah potensi ekonomi
Salah seorang peserta lokakarya dari Lembaga Advokasi Kerakyatan (LAK) yang juga aktif memperjuangkan hak-hak anak jalanan dan pedagang asongan mengherankan asumsi pemkot tersebut dan menyatakan bahwa dengan logika sederhana sekalipun pasti akan menyatakan bahwa sektor informal/PKL perlu diberikan hak dan keadilan atas usahanya karena fakta menunjukkan bahwa dilihat dari populasi dan transaksinya memberikan nilai yang signifikan terhadap roda perekonomian Kota Bandung dan mengusulkan adanya revisi atas Raperda tentang perdagangan yang berisi jaminan hak dan keadilan bagi pedagang informal.

Razia PKL
Barangkali remaja, pemuda bahkan orangtua yang berdagang di sektor informal dan PKL tidak begitu peduli apakah nilai transaksi perdagangannya diperhitungkan atau tidak dalam PDRB, yang dia fikirkan adalah bagaimana hari ini dagangannya bisa laku sehingga mampu membeli beras dan lauk pauk bagi diri, istri dan anak-anaknya. Namun, apabila anggapan bahwa pedagang sektor informal/PKL tidak mempunyai konstribusi apapun terhadap PDRB dan hanya merusak K3, dianut pula oleh sebagian besar anggota legislatif, maka dapat dipastikan nilai, prinsip, semangat/sprit dan paradigma yang digunakan untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor informal/PKL adalah memberantasnya dan bukan mengembangkannya sebagai sebuah potensi ekonomi. Idealnya nilai, prinsip semangat/spirit yang terkandung dalam sebuah Perda adalah keberpihakan kepada kelompok masyarakat lemah yang tidak bisa bersaing dengan sebagian kecil masyarakat yang sudah kuat, bukan sebaliknya.
Kita memahami bahwa menurut logika akuntansi dan adminisntrasi pemerintahan bahwa sesuatu yang informal (ilegal) tidak bisa diperhitungkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau PDRB, karena memasukan sumber pendapatan dari yang informal (ilegal) akan mengakibatkan nilai PAD atau PDRB yang ilegal pula. Namun persoalannya bukan di logika akuntansi atau administrasi pemerintahannya, tetapi pemerintah yang tidak berniat serius agar sektor informal diarahkan menjadi sebuah usaha yang mempunyai kepastian hukum tetap sehingga legal diperhitungkan sebagai sumber PAD/PDRB. Indikasi ini terungkap dari diskusi terarah (FGD) yang pernah dilakukan di beberapa pasar tradisional/kawasan PKL. Para pedagang merasa tidak pernah dibina oleh pemerintah agar usahanya berkembang dan dirahkan menjadi sebuah usaha yang mempunyai legalitas. Kewenangan penetapan legalitas sebuah usaha sebenarnya ada di pemkot, artinya pemkot semestinya memanfaatkan kewenangannya untuk melegalisasir para pedagang informal yang didasarkan pada penanganan pedagang informal/ PKL secara kreatif.
Peserta lokakarya menghendaki agar Perda perdagangan yang akan dikeluarkan tidak seperti Perda sebelumnya yaitu Perda No. 6 Tahun 1995 Tentang K3 dan SK Walikota No. 511.23/Kep 1322-Huk.2001 Tahun 2001 Tentang Lokasi Bebas dari Kegiatan PKL di Kota Bandung yang digunakan oleh Pemkot Bandung sebagai landasan untuk melakukan pembersihan, pemberantasan dan penyapu bersih PKL dan pergerakannya dikendalikan oleh satpol PP, polisi, militer serta kejaksaan. Pantas rasanya jika para pedagang informal/PKL khawatir , jangan-jangan nilai, prinsip semangat dan paradigma perda perdagangan yang sedang dipersiapkan juga sama dengan nilai, prinsip semangat dan paradigma perda dan SK walikota yang telah diluncurkan sebelumnya.
Lokakarya dan diskusi tersebut menghasilkan beberapa usulan revisi terhadap Raperda Perdagangan yang menjamin hak dan keadilan bagi pedagang informal untuk berkembang dan menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi Kota Bandung secara legal. Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar menerima usulan revisi tersebut untuk dibahas dengan anggota DPRD lainnya.
LOKAKARYA KETERPADUAN PERENCANAAN dan PENGANGGARAN
CIPANAS , (FFJ),-
Upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah Jawa Barat dan dalam rangka replikasi kepada daerah lain yang tidak mendapatkan fasilitas pendampingan dari LGSP maka LGSP-West Java Liaison Office menyelengarakan workshop dengan tema Menuju Keterpaduan Perencanaan dan Penganggaran serta Penyusunan Rencana Tahunan Daerah untuk para fasilitator yang pernah terlibat dalam kegiatan LGSP dengan harapan para fasilitator tersebut dapat menerapkan dan menyebarkan pada daerah lain. Lokakarya yang dilaksanakan di Hotel Sangga Buana Cipanas Cianjur pada tanggal 7 s.d 8 Januari 2009 diikuti oleh anggota Forum Fasilitator Jabar, Perguruan Tinggi, NGO/LSM dan perwakilan eksekutif kab/kota.
Dalam kata pembukaannya Dedi Haryono dari LGSP West Java Liaison mengungkapkan bahwa kegiatan Lokakarya menuju keterpaduan perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan rencana tahunan daerah bagi faslitator daerah merupakan upaya mengingatkan kembali tentang materi perencanaan dan penganggaran yang pernah difasilitasi LGSP – USAID dan memberikan informasi terkini tentang penerapan sistem perencanaan dan penganggaran. Secara sederhana, pengertian perencanaan pembangunan daerah dapat didefinisikan sebagai sebuah proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program pembangunan daerah oleh pemerintah provinsi atau oleh pemerintah kabupaten/kota. Proses ini dilakukan secara terpadu dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Rangkaian proses ini dilakukan dengan memamfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumberdaya, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan perkembangan dunia global. Namun ketika merencanakan pembangunan hal penting juga memperhatikan memperhatikan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya yang tersedia. Proses perhitungan sumber daya yang tersedia misalnya dana (anggaran) pembangunan, maka tidak mungkin membuat perencanaan yang baik kalau tidak dibarengi dengan dana pembangunannnya. Oleh karena itu perencanaan pembangunan dan penganggaran adalah bagaikan satu mata keping uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan.
Perencanaan dan penganggaran merupakan rangkaian kegiatan dalam satu kesatuan atau kontinum. Penyusunan rencana perlu memperhatikan kapasitas fiskal yang tersedia. Sehingga, dalam penerapannya, konsekkuensi atas integrasi kegiatan perencanaan dan penganggaran perlu diperhatikan. Butir-butir yang perlu diperhatikan dalam mengintegrasikan kegiatan dan penganggaran adalah sebagai berikut:
- Sejak awal penyusunan rencana, sudah harus diketahui besaran sumber daya financial/pagu (anggaran) indikatif, sebagai factor yang harus dipertimbangkan mulai dalam pembahasan musyawarah perencanaan pembangunan desa, kecamatan, forum satuan kerja perangkat daerah dan musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan provinsi.
- Prioritas kegiatan untuk setiap SKPD sudah sama formasinya sejak dari hasil Rencana Kerja Pembangunan daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) SKPD hingga Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
- Disamping kapasitas fiskal (untuk tahun anggaran), RKPD dan rancangan rencana kerja SKPD yang disusun berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota atau provinsi, serta hasil forum SKPD perlu menjadi rujukan utama,
- DPRD maupun pemerintah daerah memahami aktivitas pengawalan konsistensi prioritas kegiatan hasil perencanaan partisipasi dalam proses penganggaran
- Output setiap tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran dapat diakses oleh setiap peserta perencanaan partisipasi. Setiap inkonsistensi atas materi/subtansi yang dianggarkan dengan hasil perencanaan partispasi wajib disertai dengan penjelasan dari pemerintah dan atau DPRD (asas transparansi dan akuntabilitas dalam good governance).
Selanjutnya dinyatakan pula oleh Dedi Haryono bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan workshop tersebut antara lain :
- Peserta mendapatkan informasi tentang sistem perencanaan dan penganggaran yang terpadu termasuk program tahunan daerah.
- Peserta dapat menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran yang terpadu di kabupaten/kota masing-masing terutama dalam rangka menyusun rencana tahunan daerah
- Peserta dapat berbagi pengalaman tentang penerapan sistem perencanaan dan penganggaran yang terpadu
- Peserta diharapkan dapat menyusun rencana tindak lanjut setelah workshop dalam rangka perbaikan perencaaan dan penganggaran pembangunan di kabupaten/kota masing-masing.
Dalam lokakarya tersebut hadir Ika Mardiah dari Bappeda Pro. Jawa Barat meyampaikan penjelasan tentang sistem perencanaan dan penganggaran secara elektronik (E- planning and budgeting) di Jawa Barat. Sementara itu pada sesi yang lain Sri Pantjawati dan Indira Sari Specialist dari NO LGSP memandu diskusi pengalaman peserta dalam memfasilitasi kegiatan perencanaan dan penganggaran khususnya kegiatan MUSRENBANG. Pada sesi terakhir didiskusikan pula materi pemutahiran informasi mengenai sistem penganggaran yang dikembangkan LGSP dan service provider berdasarkan pengalaman fasilitasi/dampingan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Diskusi yang dipandu oleh Soenardi dari NO LGSP terungkap/sharing pengalaman menarik dari para peserta terkait dengan perencanaan dan penganggaran di daerahnya sebagai bahan untuk pengembangan teknik fasilitasi partisipasisi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Selain lokakarya tentang keterpaduan Perencanaan dan Pengaggaran, dilakukan pula konsolidasi Forum Fasilitasi Jabar yang menghasilkan kesepakatan rencana kerja jangka pendek, antara lain revitalisasi FFJ paska LGSP, struktur organsasi, penguatan jaringan dan media komunikasi efektif antar anggota FFJ. (krd)***



Issue gender dan keberdayaan perempuan
Oleh : Kang Aom Krisdinar - GKGG Laksaketi
Gender adalah perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan selain disebabkan faktor biologis tapi juga faktor sosial, budaya, persepsi, norma yang terjadi pada masyarakat. Oleh sebab itu isu negatif tentang gender harus dipecahkan bukan saja pada tingkat kebijakan politis pemerintah, tetapi juga dilakukan pada tingkat kelembagaan teknis dan masyarakat.
Pada tingkat kebijakan, pemecahan masalah gender dilakukan melalui penerbitan berbagai peratuan dan SK mulai tingkat pemerintah maupun menteri tentang pengarusutamaan gender, bahkan konon katanya ada ketentuan bagi partai politik agar menetapkan calon anggota legislative yang diusulkan diantaranya 30 persen harus perempuan. Sebuah peraturan yang berani, sepertinya perempuan adalah sosok mahluk aneh yang mesti diistimewakan dan dikawal keberadaannya melalui sebuah kebijakan politik ! Kita setuju saja dengan peraturan yang dikeluarkan dan tentunya siap mengamankan dan mengamalkannya serta memfasilitasi kaum perempuan agar eksis di kancah pembangunan politik dan politik pembangunan.
Lantas bagaimana dengan kenyataannya di tataran kelembagaan teknis seperti SKPD/Dinas dan DPRD ? sudahkah mengadaptasi kehendak politis pemerintah ? Coba telaah hasil studi teman-teman GKGG Laksaketi-LPM Unbar-LGSP USAID yang menunjukkan bahwa index prinsip keadilan di Kota Bandung baru mencapai 65,3 % dan termasuk pada katagori rendah (Low-Medium). Selanjutnya, bahwa kelemahan yang paling menonjol dalam pelaksanaan prinsip keadilan di Kota Bandung adalah jumlah perempuan yang sedikit pada posisi kunci pengambil keputusan di pemerintahan, bahkan tidak ada satupun perempuan yang menjadi ketua komisi DPRD, dan jumlah anggota DPRD tidak lebih dari 10 persen. Padahal kita tahu perempuan Indonesia mempunyai konstribusi yang sangat besar dalam menunjang kebutuhan hidup keluarga.
Selain itu belum ada kerangka hukum yang menjamin untuk terlaksananya kesetaraan gender. Dan banyak lagi temuan-temuan yang menggambarkan keterpurukan perempuan dalam kaitannya dengan konstribusi pada tataran pengambilan keputusan pembangunan. Kondisi ini mengakibatkan kota Bandung menjadi riskan terhadap konflik tentang isu gender !. Keprihatinan yang mendalam bagi perempuan dari hasil temuan objektif tentang gender di Ibukota propinsi dan sangat dekat dengan ibukota negara. Tentunya tidak sulit bagi kita untuk membayangkan kondisi peran perempuan di kota-kota lain yang jaraknya lebih jauh dari ibukota propinsi dan negara. Realita yang sangat memprihatinkan ini, mendorong rasa idealisme kita untuk mempertanyakan fenomena apakah ini ? politik, sosial budaya, atau diskriminasi ?
Selanjutnya bagaimana isu gender di tingkat masyarakat ? Bisa jadi, ini lebih parah lagi. karena berkaitan dengan budaya atau persepsi masyarakat yang memandang bahwa perempuan tidak mempunyai prioritas untuk berpartisipasi dalam pembangunan atau bahkan dianggap sebagai warga kelas dua. Ungkapan awewe mah dulang tinande (perempuan harus pasrah), awewe mah heureut lengkah (perempuan geraknya terbatas), awewe mah engke ge moal jauh ti dapur (perempuan ujung-ujungnya hanya ngurus dapur dan masak) adalah ungkapan-ungkapan yang sudah terinternalisasi pada sebagian besar masyarakat termasuk perempuannya sendiri.
Walaupun di tataran kebijakan maupun lembaga teknis masih perlu diperjuangkan namun perjuangan aktivis kesetaraan gender saat ini jauh lebih berat di tataran masyarakat dibandingkan dengan tataran politis dan lembaga teknis. Pemecahan masalah pada tingkat masyarakat dilakukan terutama pada upaya merubah persepsi masyarakat dan perilaku perempuan tentang peran yang harus dilakukannya pada berbagai bidang kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan. Apabila politis, persepsi dan budaya sudah kondusif maka peningkatan keterlibatan perempuan pada berbagai aspek kegiatan akan bergantung pada kemampuan perempuan untuk melaksanakannya.
Peningkatan keterlibatan perempuan semestinya bukan karena dianggap mahluk aneh layaknya guci kuno yang harus dikawal dan dibungkus oleh berbagai kebijakan politik, tetapi karena perempuan layak ditempatkan pada posisi penting karena kemampuannya. Pertanyaan menjadi lebih sederhana, mampu dan berdayakah perempuan ? Apabila kita mau jujur harus berani menyatakan belum, jika tidak mau menyatakan tidak berdaya. Lantas harus bagaimana ? fasilitasi mereka agar berdaya !
Lessons learned di Berastagi
Berastagi,-/FFJ/,-
Tanggal 28 Juli – 1 Agustus 2008 lalu kita diundang untuk hadir pada “Lessons learned” dari Penerapan Pembelajaran Partisipatif dan Fasilitasi Efektif yang dilaksanakan di Berastagi – Sumatra Utara. Acara tersebut bernuansa lokakarya konsolidasi untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan pengalaman baik yang berupa keberhasilan dan tantangan yang pernah dihadapi mitra dan service provider LGSP yang mendukung good governance melalui penerapan pembelajaran partisipatif dan fasilitasi efektif. Lebih jauh keluaran yang diharapkan dari lokakarya tersebut adalah sebuah buku yang dapat dibaca sebagai referensi pembanding oleh orang lain /fasilitator dalam meningkatkan proses fasilitasi. Perwakilan fasilitator yang hadir berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat di diwakili Krisdinar dari GKGG Laksaketi , Atik dan Sajidin dari LSM Sukabumi yang diharapkan dapat memberikan sharing pengalaman fasilitasinya. Tentu saja selama lebih dari tiga hari di sebuah tempat yang dingin di Berastagi, bukan hanya saling cerita pengalaman diantara yang hadir. Panitia dari NO LGSP telah pula menyiapkan acara-acara lain yang memberikan hikmah pentingnya kebersamaan dan kerjasama solid diantara fasilitator dalam mencapai sebuah tujuan fasilitasi.
Panitia pun memberikan kesempatan pada masing perwakilan untuk menyusun dan mempresentasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) tatkala Program LGSP-USAID berakhir. /krd/***





-
Arsip
- September 2009 (1)
- Februari 2009 (4)
- Januari 2009 (7)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
Terdapat sejarah panjang perkumpulan warga di Indonesia. Tekstur
Dengan berakhirnya pemerintah Orde Baru tahun 1998, larangan terhadap partisipasi dan masyarakat warga dihilangkan. Pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1999 dan 2004 memungkinkan dipilihnya anggota DPRD yang lebih akuntabel (lihat Good Governance Brief LGSP “Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik”, terbitan April 2008). Pemilihan langsung kepala daerah mulai 2005 telah mulai memunculkan pemimpin yang lebih responsif. Implementasi desentralisasi sejak 2001 telah memungkinkan munculnya inovasi daerah dan berpindahnya proses pembuatan keputusan lebih dekat kepada warga. Kebebasan berkumpul dan berbicara telah mendorong masyarakat warga yang terorganisir memainkan peran lebih penting dalam kehidupan publik.
BANDUNG, (FFJ),-
Dari sisi jumlah dana yang dialokasikan paling banyak dialokasikan untuk sektor pendidikan. Adapun hal yang menjadi prioritas dalam program pendidikan adalah peningkatan angka rata-rata lama sekolah yang kini baru mencapai 7,6 tahun dan melalui pendukungan dana yang memadai diharapkan angka rata-rata lama sekolah dapat mencapai 9 tahun. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dipersiapkan untuk siswa SLTA. Bantuan tersebut, sekalipun masih dalam jumlah kecil yaitu Rp.180.000,- per orang per tahun, dimaksudkan untuk mengurangi biaya pendidikan. Program tersebut, dipersiapkan dalam rangka menyukseskan wajar 12 tahun. Program lainnya di bidang pendidikan, tahun 2009 antara lain 







