Bagi pemerintah daerah, agenda pemberantasan korupsi merupakan isu yang sentral. Seiring dengan dilaksanakannya agenda desentralisasi, maka ada kewenangan yang substansial bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu. Kewenangan ini jika tidak didukung oleh komitmen yang kuat justru akan menimbulkan “otonomi korupsi”, sebuah fenomena yang hari-hari ini menjadi percakapan yang cukup seru. Banyak kasus korupsi diungkap yang ternyata melibatkan elit birokrasi lokal seperti DPRD dan kepala daerah. Untuk itu, sebuah pembentukan rencana aksi daerah pemberantasan korupsi menjadi penting untuk dilaksanakan.
Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintah antara lain menggunakan berbagai instrumen yuridis. Salah satu instrumen itu adalah rencana. Sebagai organisasi, pemerintahan memiliki tujuan yang hendak dicapai yang tidak berbeda dengan organisasi pada umumnya, terutama dalam hal kegiatan yang akan diimplementasikan, yaitu dituangkan dalam bentuk rencana-rencana. Bahkan dapat dikatakan bahwa menjelankan pemerintahan adalah merencanakan (besturen is plannen). Dari sisi hukum, sebuah rencana mempunyai fungsi direksi, yaitu sebagai pengarah agar tujuan yang hendak dicapai sesuai peraturan yang berlaku
Konsep rencana dalam arti luas didefenisikan sebagai persiapan dan pelaksanaan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai keputusan-keputusan kebijakan yang didasarkan kepada suatu rencana kerja yang terkait dengan tujuan dan cara pelaksanaannya. Rencana dalam pemerintahan umum dirumuskan sebagai suatu gambaran mengenai berbagai macam tindakan yang ditujukan untuk mencapai suatu tujuan yang ditentukan sebelumnya serta di mana masing-masing bagian dari padanya itu saling berkaitan dan disesuaikan satu dengan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Bappenas pada masa pemerintahan SBY-JK ini menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sebagai pengejewantahan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan melakukan perbaharuan sesuai dengan perkembangan. Inpres tersebut berisi instruksi umum kepada seluruh jajaran pemerintahan dan instruksi khusus kepada instansi tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan tertentu. Inpres tersebut kemudian diejawantahkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 sebagai Living Document yang disusun oleh 92 instansi Pemerintah, LSM dan Perguruan Tinggi.
Dalam perjalanannya, RAN PK tidak serta merta dapat dilaksanakan oleh semua kementrian/lembaga baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota. Untuk itu, Bappenas memandang perlu melakukan sosialisasi ke tingkat provinsi dan kabupaten kota melalui mekanisme Konsultasi dan Kampanye Publik(KKP) RAN PK. Pada tahun 2005 terdapat 6 provinsi yang menjadi target utama yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatatan dan Jawa Timur. Sampai tahun 2008, Bappenas telah melaksanakan KKP di 17 Provinsi dan 6 kabupaten/kota bahkan pada tahun 2009 akan dilaksanakan lagi KKP di 4 Provinsi yakni DKI Jakarta, Propinsi Jambi, Propinsi Lampung dan Propinsi Sulawesi Tengah.
Sayangnya setelah berjalan, sejak awal 2005, belum seluruh departemen atau lembaga negara lainnya mampu menyusun RAN-PK bagi lembaganya. Hal yang menarik adalah bahwa di dalam rencana aksi nasional itu tercakup langkah-langkah yang meliputi prioritas tindakan untuk pemberantasan korupsi, antara lain: (1) penyempurnaan sistem pelayanan publik; (2) peningkatan kinerja layanan pemerintahan, (3) peningkatan kinerja lembaga pelayanan publik; (4) pengawasan atas pelayanan masyarakat; (5) penyempurnaan sistem manajemen keuangan negara; (6) penyusunan sistem procurement/pengadaan barang dan jasa pemerintah; (7) penyusunan sistem sumber daya manusia dan pembinaan aparatur negara; (8) peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat; (9) penyempurnaan materi hukum pendukung; (10) percepatan pengadilan dan eksekusi tindak pidana korupsi, dan sebagainya.
Sesungguhnya, rencana aksi daerah (RADPK) merupakan tindak lanjut rencana aksi nasional yang sementara ini masih bersifat top-down approach. Harus diakui, banyak daerah yang bingung membumikan rencana aksi nasional tersebut, tidak tahu harus dimulai dari mana. Kebingungan daerah tersebut tidak terlepas dari tiadanya model yang patut dipotret sebagai lesson learned, baik berupa kasus maupun daerah lain yang berhasil memaknainya. Role model seperti ini sangat penting bagi masyarakat kita yang berkultur menunggu petunjuk. Banyak daerah yang bingung membumikan RAN-PK dalam bentuk RAD PK juga ditemukan oleh tim review RAD-PK dari anggota Fasil Jabar (LAK) dan Bappenas yang dilaksanalakan pada bulan Juli sd September 2009di berbagai provinsi antara lain Jawa tengah, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Nanggroe Darusallam. Dari hasil temuan tersebut direkomendasikan perlu adanya pedoman yang lebih detail bagaimana daerah menyusun RAD-PK.
Selain itu untuk mencapai tujuannya, rencana aksi daerah perlu menjadi bagian dari sistem yang sudah ada. Salah satu sistem tersebut adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang ini merupakan forum bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan. Semua ini merupakan mandat UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kendati pendekatan musrenbang dengan rencana aksi daerah berbeda, keduanya tetap memperhatikan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (TPA). Muara dari keduanya juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, tetap ada wilayah yang menjadi irisan di antara keduanya. Proses boleh berbeda ketika kesejahteraan dijadikan sebagai prinsip tak tergoyah. Tetapi memainkan orkestrasi di antara keduanya agar benar-benar harmonis, tidak bertentangan, dan tidak saling menegasikan tentu menjadi harapan tak ternilai. Namun pertanyaan tersisa adalah di mana rencana aksi daerah dimasukkan untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dari musrenbang
Di level daerah seperti ini, rencana aksi daerah perlu dirumuskan pada saat penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) kota. Jadi satu tahap sebelum musrenbang, di Forum SKPD Kota. Artinya, setiap dinas, badan atau lembaga perlu menetapkan prioritas kebutuhan dan prioritas aktifitas/belanja masing-masing. Prioritas perlu mencakup pengalokasian anggaran dan strategi meminimalkan penyalahgunaan anggaran. Dengan demikian, ketika memasuki tahap musrenbang kota, agenda rencana aksi daerah telah berada di dalamnya. Tentu, yang perlu mendapat perhatian serius adalah barometer yang dipakai untuk mendapatkan legitimasi publik bahwa kebutuhan/aktivitas yang dibahas di tingkat musrenbang tersebut benar-benar merupakan prioritas dan pada akhirnya para stakeholders dan pemangku peran lainnya sama-sama mendorong agenda tersebut.
Di atas semua itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, , ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yakni (a) memperjelas pelaku/stakeholders-civil society dan internal pemerintahan, (b) pendekatannya sektoral, (c) memperjelas sistem, dan (d) waktunya terukur yakni satu tahun sebagaimana Forum SKPD dan atau Musrenbang. Dengan menjadikan pemberantasan korupsi bagian tak terpisahkan dari forum SKPD/musrenbang, diharapkan dapat menjembatani berbagai persoalan antara kepentingan pembangunan (musrenbang) dan pencegahan korupsi (RAD-PK).
Sekarang kata PARTISIPASI mungkin sudah menjadi semacam mantra. Praktisi pembangunan masyarakat di Indonesia biasa merapalnya tiga kali sehari. Konon, malahan ada yang menjadikan partisipasi sebagai “agama”. Mereka yakin benar jimat yang satu ini ampuh untuk membuka kultur bisu masyarakat dan menembus barikade struktur kekuasaan yang menindas. Dulu, mantra ini memang pernah begitu ditakuti, keramat, dan dianggap berbahaya. Hanya sedikit kalangan yang menguasai mantra ini, itupun dilakukan sambil sembunyi-sembunyi. Salah satu diantara segelintir kalangan itu adalah LSM.
Tetapi mereka gundah karena dalam praktek partisipasi tidak bisa dikerjakan semudah membalik telapak tangan. Proses partisipasi dalam Musrenbang dirasakan terlalu lama, dengan hasil yang tidak selalu menyentuh hajat hidup masyarakat desa. Berikut adalah daftar lengkap kegundahan mereka. :
Secara pragmatis, survei memang lebih murah. Tetapi dalam jangka panjang merugikan. Partisipasi bukan sekedar kehadiran sekelompok warga atau masyarakat dalam proses musrenbang saja. Dalam musrenbang warga didorong untuk terlibat mengambil keputusan. Musrenbang bukan hanya alat tetapi juga sebuah ruang yang menjamin warga dijamin memiliki hak dan kebebasan berpendapat serta terlibat dalam setiap pengambulan keputusan. Kelambatan dalam musrenbang terjadi karena didalamnya berlangsung proses penyadaran dan internalisasi hak-hak kerwargaan di dalam diri peserta musrenbang.
Agar fungsional, demokrasi memerlukan adanya warga yang berpengetahuan luas, media yang berdaya, masyarakat yang berpartisipasi menyusun kebijakan, negara yang responsif, serta proses pemerintahan yang terbuka, transparan menampung semua kepentingan. Memperbaiki hubungan warga dengan pemerintah mengharuskan ditingkatkannya efektivitas dan tingkat respons negara, pemberdayaan warga, serta akuntabilitas pejabat dan anggota DPRD. Negara tidak bisa bekerja sendirian memecahkan berbagai masalah masyarakat dan memberikan obat untuk defisit demokrasi — tindakan warga juga diperlukan. Demokrasi yang bermakna harus memperkuat suara masyarakat, mendemonstrasikan sistem tata pemerintahan yang responsif, serta mempromosikan kepentingan semua warga.
Sebuah telaah mengenai kerangka hukum partisipasi warga menjelaskan bagaimana peluang baru ini tumbuh lewat berbagai undang-undang sektoral. Contohnya Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memperkenalkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan berbasis kabupaten; Undang-undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan badan pemerintah daerah menyelenggarakan dengar pendapat publik tentang kebijakan sumber daya air; Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang memperkenalkan konsep kehutanan masyarakat; dan Undang-undang No. 27/2007 tentang Tata Ruang yang mengakui hak warga untuk terlibat dalam desain tata ruang dan mengakses dokumen perencanaan.
Beberapa pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan transparansi dan partisipasi warga dikonsultasikan dalam proses pembuatan kebijakan. Meskipun partisipasi warga tidak bisa sepenuhnya diatur undang-undang, setidaknya Perda tranparansi telah memberi perlindungan hukum dan dorongan bagi warga untuk terlibat dan mengabadikan haknya dalam undang-undang. Perda ini juga menjamin akses terhadap informasi tertentu di daerah. Ini penting karena Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik baru disahkan DPR April 2008 dan masih perlu waktu untuk diterapkan penuh.
Terdapat sejarah panjang perkumpulan warga di Indonesia. Tekstur
Dengan berakhirnya pemerintah Orde Baru tahun 1998, larangan terhadap partisipasi dan masyarakat warga dihilangkan. Pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1999 dan 2004 memungkinkan dipilihnya anggota DPRD yang lebih akuntabel (lihat Good Governance Brief LGSP “Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik”, terbitan April 2008). Pemilihan langsung kepala daerah mulai 2005 telah mulai memunculkan pemimpin yang lebih responsif. Implementasi desentralisasi sejak 2001 telah memungkinkan munculnya inovasi daerah dan berpindahnya proses pembuatan keputusan lebih dekat kepada warga. Kebebasan berkumpul dan berbicara telah mendorong masyarakat warga yang terorganisir memainkan peran lebih penting dalam kehidupan publik. 

BANDUNG, (FFJ),-
Dari sisi jumlah dana yang dialokasikan paling banyak dialokasikan untuk sektor pendidikan. Adapun hal yang menjadi prioritas dalam program pendidikan adalah peningkatan angka rata-rata lama sekolah yang kini baru mencapai 7,6 tahun dan melalui pendukungan dana yang memadai diharapkan angka rata-rata lama sekolah dapat mencapai 9 tahun. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dipersiapkan untuk siswa SLTA. Bantuan tersebut, sekalipun masih dalam jumlah kecil yaitu Rp.180.000,- per orang per tahun, dimaksudkan untuk mengurangi biaya pendidikan. Program tersebut, dipersiapkan dalam rangka menyukseskan wajar 12 tahun. Program lainnya di bidang pendidikan, tahun 2009 antara lain 