Meninjau Kebutuhan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK)

DSCF3212Bagi pemerintah daerah, agenda pemberantasan korupsi merupakan isu yang sentral. Seiring dengan dilaksanakannya agenda desentralisasi, maka ada kewenangan yang substansial bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu. Kewenangan ini jika tidak didukung oleh komitmen yang kuat justru akan menimbulkan “otonomi korupsi”, sebuah fenomena yang hari-hari ini menjadi percakapan yang cukup seru. Banyak kasus korupsi diungkap yang ternyata melibatkan elit birokrasi lokal seperti DPRD dan kepala daerah. Untuk itu, sebuah pembentukan rencana aksi daerah pemberantasan korupsi menjadi penting untuk dilaksanakan.

Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintah antara lain menggunakan berbagai instrumen yuridis. Salah satu instrumen itu adalah rencana. Sebagai organisasi, pemerintahan memiliki tujuan yang hendak dicapai yang tidak berbeda dengan organisasi pada umumnya, terutama dalam hal kegiatan yang akan diimplementasikan, yaitu dituangkan dalam bentuk rencana-rencana. Bahkan dapat dikatakan bahwa menjelankan pemerintahan adalah merencanakan (besturen is plannen). Dari sisi hukum, sebuah rencana mempunyai fungsi direksi, yaitu sebagai pengarah agar tujuan yang hendak dicapai  sesuai peraturan yang berlaku

Konsep rencana dalam arti luas didefenisikan sebagai persiapan dan pelaksanaan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai keputusan-keputusan kebijakan yang didasarkan kepada suatu rencana kerja yang terkait dengan tujuan dan cara pelaksanaannya. Rencana dalam pemerintahan umum dirumuskan sebagai suatu gambaran mengenai berbagai macam tindakan yang ditujukan untuk mencapai suatu tujuan yang ditentukan sebelumnya serta di mana masing-masing bagian dari padanya itu saling berkaitan dan disesuaikan satu dengan lainnya.

Sebagaimana diketahui, Bappenas pada masa pemerintahan SBY-JK ini menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sebagai pengejewantahan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan melakukan perbaharuan sesuai dengan perkembangan. Inpres tersebut berisi instruksi umum kepada seluruh jajaran pemerintahan dan instruksi khusus kepada instansi tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan tertentu. Inpres tersebut kemudian diejawantahkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 sebagai Living Document yang disusun oleh 92 instansi Pemerintah, LSM dan Perguruan Tinggi.

foto aceh 133Dalam perjalanannya, RAN  PK tidak serta merta dapat dilaksanakan oleh  semua kementrian/lembaga baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota. Untuk itu, Bappenas memandang perlu melakukan sosialisasi ke tingkat provinsi dan kabupaten kota melalui mekanisme Konsultasi dan Kampanye Publik(KKP)  RAN PK. Pada tahun 2005 terdapat 6 provinsi yang menjadi target utama yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatatan dan Jawa Timur. Sampai tahun 2008, Bappenas telah melaksanakan KKP di 17 Provinsi dan 6 kabupaten/kota bahkan pada tahun 2009 akan dilaksanakan lagi KKP di 4 Provinsi yakni DKI Jakarta, Propinsi Jambi, Propinsi Lampung dan Propinsi Sulawesi Tengah.

Sayangnya setelah berjalan, sejak awal 2005, belum seluruh departemen atau lembaga negara lainnya mampu menyusun RAN-PK bagi lembaganya. Hal yang menarik adalah bahwa di dalam rencana aksi nasional itu tercakup langkah-langkah yang meliputi prioritas tindakan untuk pemberantasan korupsi, antara lain: (1) penyempurnaan sistem pelayanan publik; (2) peningkatan kinerja layanan pemerintahan, (3) peningkatan kinerja lembaga pelayanan publik; (4) pengawasan atas pelayanan masyarakat; (5) penyempurnaan sistem manajemen keuangan negara; (6) penyusunan sistem procurement/pengadaan barang dan jasa pemerintah; (7) penyusunan sistem sumber daya manusia dan pembinaan aparatur negara; (8) peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat; (9) penyempurnaan materi hukum pendukung; (10) percepatan pengadilan dan eksekusi tindak pidana korupsi, dan sebagainya.

Sesungguhnya, rencana aksi daerah (RADPK) merupakan tindak lanjut rencana aksi nasional  yang sementara ini masih bersifat top-down approach. Harus diakui, banyak daerah yang bingung membumikan rencana aksi nasional  tersebut, tidak tahu harus dimulai dari mana. Kebingungan daerah tersebut tidak terlepas dari tiadanya model yang patut dipotret sebagai lesson learned, baik berupa kasus maupun daerah lain yang berhasil memaknainya. Role model seperti ini sangat penting bagi masyarakat kita yang berkultur menunggu petunjuk.  Banyak daerah yang bingung membumikan RAN-PK dalam bentuk RAD PK juga ditemukan oleh tim review RAD-PK dari anggota Fasil Jabar (LAK) dan Bappenas yang dilaksanalakan pada bulan Juli sd September 2009di berbagai provinsi antara lain Jawa tengah, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Nanggroe Darusallam.  Dari hasil temuan tersebut direkomendasikan perlu adanya pedoman yang lebih detail bagaimana daerah menyusun RAD-PK.

Selain itu untuk mencapai tujuannya, rencana aksi daerah perlu menjadi bagian dari sistem yang sudah ada. Salah satu sistem tersebut adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang ini merupakan forum bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan.  Semua ini merupakan mandat UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kendati pendekatan musrenbang dengan rencana aksi daerah berbeda, keduanya tetap memperhatikan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (TPA). Muara dari keduanya juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, tetap ada wilayah yang menjadi irisan di antara keduanya. Proses boleh berbeda ketika kesejahteraan dijadikan sebagai prinsip tak tergoyah. Tetapi memainkan orkestrasi di antara keduanya agar benar-benar harmonis, tidak bertentangan, dan tidak saling menegasikan tentu menjadi harapan tak ternilai. Namun pertanyaan tersisa adalah di mana rencana aksi daerah dimasukkan untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dari musrenbang

Foto FGD 057Di level daerah seperti ini, rencana aksi daerah perlu dirumuskan pada saat penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) kota. Jadi satu tahap sebelum musrenbang, di  Forum SKPD Kota. Artinya, setiap dinas, badan atau lembaga perlu menetapkan prioritas kebutuhan dan prioritas aktifitas/belanja masing-masing. Prioritas perlu mencakup pengalokasian anggaran dan strategi meminimalkan penyalahgunaan anggaran. Dengan demikian, ketika memasuki tahap musrenbang kota, agenda rencana aksi daerah telah berada di dalamnya. Tentu, yang perlu mendapat perhatian serius adalah barometer yang dipakai untuk mendapatkan legitimasi publik bahwa kebutuhan/aktivitas yang dibahas di tingkat musrenbang tersebut benar-benar merupakan prioritas dan pada akhirnya para stakeholders dan pemangku peran lainnya sama-sama mendorong agenda tersebut.

Di atas semua itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, , ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yakni (a) memperjelas pelaku/stakeholders-civil society dan internal pemerintahan, (b) pendekatannya sektoral, (c) memperjelas sistem, dan (d) waktunya terukur yakni satu tahun sebagaimana Forum SKPD dan atau Musrenbang. Dengan menjadikan pemberantasan korupsi bagian tak terpisahkan dari forum SKPD/musrenbang, diharapkan dapat menjembatani berbagai persoalan antara kepentingan pembangunan (musrenbang) dan pencegahan korupsi (RAD-PK).

Ditulis pada Refleksi, Uncategorized | Di-tag , , , | Tinggalkan Komentar

Menimbang Kembali Metode Musrenbang

musrenbang-desa-2Sekarang kata PARTISIPASI  mungkin sudah menjadi semacam mantra. Praktisi pembangunan masyarakat di Indonesia biasa merapalnya tiga kali sehari. Konon, malahan ada yang menjadikan partisipasi sebagai “agama”. Mereka yakin benar jimat yang satu ini ampuh untuk membuka kultur bisu masyarakat dan menembus barikade struktur kekuasaan yang menindas. Dulu, mantra ini memang pernah begitu ditakuti, keramat, dan dianggap berbahaya. Hanya sedikit kalangan yang menguasai mantra ini, itupun dilakukan sambil sembunyi-sembunyi. Salah satu diantara segelintir kalangan itu adalah LSM.

Tetapi sekarang mantra ini bisa dirapal siapa saja dan di mana saja. Meminjam istilah George Ritzer dalam The McDonaldization of Society: An Investigation into The Changing Character of Contemporary Social Life (1993) partisipasi sudah mirip Mc Donald. Partisipasi layaknya fast food, dijual massal, instan, dan menjadi bagian dari gaya hidup. Para aktivis biasanya merasa makin keren dan modis jika memakai atribut partisipasi. Tetapi ini juga yang menjadi soal. Barangkali karena bisa didapatkan dengan cepat, mantra itu seperti kehilangan nilai keramatnya sekarang. Seperti juga hidangan cepat saji ala Mc Donald, partisipasi makin berlemak dan berkolesterol tinggi. Tidak lagi menyehatkan, mengalami banyak degradasi, dan penyusutan makna di sana sini. Partisipasi yang berlangsung secara massal punya peluang untuk tergelincir menjadi mobilisasi.

Itulah kira-kira yang sedang dikeluhkan para pendekar otonomi desa dan Musrenbang. Perjuangan panjang melakukan advokasi agar partisipasi diadopsi dalam mekanisme perencanaan dan pembangunan cukup sukses. Kata partisipasi menghiasi peraturan perundang-undangan yang mengatur proses perencanaan dan pembangunan.


Masyarakat Bukan Relawan BAPPEDA

rembugwargaTetapi mereka gundah karena dalam praktek partisipasi tidak bisa dikerjakan semudah membalik telapak tangan. Proses partisipasi dalam Musrenbang dirasakan terlalu lama, dengan hasil yang tidak selalu menyentuh hajat hidup masyarakat desa. Berikut adalah daftar lengkap kegundahan mereka. :

1. Mengetahui siapa pemenang Pilkada saja hanya perlu waktu 4 jam, mengapa mengetahui keinginan publik atas nama partisipasi dibutuhkan waktu hampir setahun?

2. Masyarakat tidak dibayar, tapi BAPPEDA digaji. Buat apa masyarakat ikut Musrenbang, capek-capek menjadi relawan BAPPEDA, lebih baik kerja cari duit. Apalagi yang datang pada Musrenbang orangnya itu-itu juga.

3. Musrenbang cuma menjadi media bagi pemerintah desa untuk berdialog dengan dirinya sendiri. Hasilnya hampir tidak pernah dirujuk dalam rencana daerah.

4. Perencanaan partisipatif dalam Musrenbang tidak sanggup memulihkan hak-hak rakyat. Partisipasi hanya menjadi alat untuk menggugurkan kewajiban pemerintah. Partisipasi tidak fun, membosankan. Rembukan terus, kapan kerjanya?

Di tengah-tengah kegundahan itu, berkembang gagasan mengubah metode partisipasi dengan survei dan GIS. Kira-kira beginilah dasar pemikiran gagasan yang sedang diujicobakan di Aceh oleh LOGICA Project.

Perencanaan dalam proses Musrenbang dapat dibagi ke dalam 2 kategori: perencanaan pelayanan publik, dan perencanaan infrastruktur. Untuk perencanaan kategori pertama, bisa digunakan hasil survei kepuasan pelayanan dengan tolok ukur Standard Pelayanan Minimum. Survei ini sepenuhnya difasilitasi oleh Bappeda dan SKPD, bahkan kalau perlu pihak ketiga. Survei akan menghasilkan preferensi masyarakat terhadap suatu jenis pelayanan plus tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang telah diberikan.

GIS digunakan untuk perencanaan infrastruktur. Memang investasi GIS mahal, tapi jauh lebih murah ketimbang dampak yang dihasilkan dari ketidakakuratan dan ketidakefisienan perencanaan.

Musrenbang Pakai Survei dan GIS?

Hasil ujicoba LOGICA konon cukup menggembirakan. Dengan kedua instrumen ini korupsi di pemerintahan yang sering terjadi sewaktu mark up dan mark down bisa langsung dicegah dalam hitungan menit. Contohnya, sewaktu pemda akan membuat jalan sudah tersedia informasi berapa biaya rinci sesuai panjang dan kondisi jalan sampai dengan berapa luas tanah yang harus dibebaskan.

Contoh kedua, sewaktu pemda mengusulkan untuk membangun SD, sistem akan memberitahukan apakah usulan tersebut layak atau tidak melihat jumlah usia anak yang tersedia dan akses transportasi yang ada. Mungkin saja, intervensi yang bisa dilakukan hanya membeli bis sekolah ketimbang bangun sekolah baru yang pasti jauh lebih murah.

Data-data kemiskinan ( poverty assessment) dan IPM/HDI bisa menjadi cross cutting data untuk mendukung kedua mekanisme perencanaan di atas. Lalu di mana keterlibatan masyarakat? Masyarakat menjadi responden dalam survei. Masyarakat bisa mengakses hasil survei dan bisa menyatakan keberatan bila hasilnya aneh. Kalau tidak percaya sama pemerintah, bisa dibikin Komisi Perencanaan yang bekerja ad hoc selama 2 bulan yang tugasnya mengawasi kredibilitas proses serta hasil perencanaan. Komisi perencanaan beranggotakan 50% pemerintah 50% perwakilan masyarakat.

Survei jauh lebih murah daripada partisipasi dalam musrenbang, terutama biaya-biaya pertemuan dan waktu. Metode survei bisa dilakukan jika pemerintah mau menginvestasikan sejumlah sumberdaya pendataan dan pelatihan. Tetapi, lagi-lagi sumberdaya tersebut masih jauh lebih murah ketimbang musrebang dan dampak yang dihasilkannya. Syarat yang lain, dan ini sulit, pemerintah bersedia untuk tidak korupsi.

Partisipasi Versus Survei

surveiSecara pragmatis, survei memang lebih murah. Tetapi dalam jangka panjang merugikan. Partisipasi bukan sekedar kehadiran sekelompok warga atau masyarakat dalam proses musrenbang saja. Dalam musrenbang warga didorong untuk terlibat mengambil keputusan. Musrenbang bukan hanya alat tetapi juga sebuah ruang yang menjamin warga dijamin memiliki hak dan kebebasan berpendapat serta terlibat dalam setiap pengambulan keputusan. Kelambatan dalam musrenbang terjadi karena didalamnya berlangsung proses penyadaran dan internalisasi hak-hak kerwargaan di dalam diri peserta musrenbang.

Menggunakan survei sebagai instrumen perencanaan pembangunan sama dengan mundur ke masa lalu. Survei jelas lebih cepat karena dikerjakan oleh orang yang dianggap ahli. Cara kerja begini sudah banyak dilakukan sejak jaman Soeharto. Jangan lupa bahwa di masa lalu cara ini sangat bias kekuasaan. Tokoh utama dalam survei adalah para ahli, sedangkan masyarakat menjadi penonton. Masyarakat hanya diperlakukan sebagai sumber informasi, sementara pengolahan informasi, penyajian dan pengambilan keputusan atas informasi tersebut dilakukan oleh para ahli yang umumnya orang luar. Proses lebih cepat dan hasilnya mungkin jauh lebih akurat. Tetapi survei diragukan bisa membuat masyarakat menjadi lebih berdaya, karena pengambilan keputusan berlangsung tanpa kehadiran pikiran-pikiran masyarakat.

Pendekatan partisipatif terkesan bertele-tele, membuang waktu, dan hasilnya belum tentu akurat. Namun dibalik proses ini terdapat proses-proses pemberdayaan, sekurang-kurangnya penyadaran warga atas hak-hak mereka terlibat dalam perencanaan kebijakan publik.

(Sumber : Dwi Joko Widiyanto)

Ditulis pada Opini | Di-tag , , | Tinggalkan Komentar

Paradigma baru tata pemerintahan

golek2Agar fungsional, demokrasi memerlukan adanya warga yang berpengetahuan luas, media yang berdaya, masyarakat yang berpartisipasi menyusun kebijakan, negara yang responsif, serta proses pemerintahan yang terbuka, transparan menampung semua kepentingan. Memperbaiki hubungan warga dengan pemerintah mengharuskan ditingkatkannya efektivitas dan tingkat respons negara, pemberdayaan warga, serta akuntabilitas pejabat dan anggota DPRD. Negara tidak bisa bekerja sendirian memecahkan berbagai masalah masyarakat dan memberikan obat untuk defisit demokrasi — tindakan warga juga diperlukan. Demokrasi yang bermakna harus memperkuat suara masyarakat, mendemonstrasikan sistem tata pemerintahan yang responsif, serta mempromosikan kepentingan semua warga.

Paradigma baru tata pemerintahan meliputi proses, politik dan kemitraan. Di masa lalu, banyak Negara (termasuk Indonesia) dikelola oleh pejabat yang mengambil keputusan semata berdasar pengetahuan teknis dan kepentingan pribadi. Tapi, struktur dan tuntutan tata pemerintahan yang baru medorong lembaga pemerintah mengembangkan konsultasi publik, menerapkan praktek tata pemerintahan partisipatif di tingkat daerah, mendorong partisipasi masyarakat dan mengembangkan kemitraan baru dengan organisasi masyarakat warga. Hal ini memerlukan deprofesionalisasi politik dan administrasi publik. Tata pemerintahan tidak hanya milik para spesialis dan pejabat pemerintah. Aktor pemerintah harus mulai membuka diri bagi pengambilan keputusan yang lebih responsif dan transparan. Tanpa transparansi, partisipasi warga tidak akan efektif. Tanpa akuntabilitas, mereka yang berkuasa bisa mengabaikan kehendak rakyat. Dengan menuntut pemerintah cepat tanggap terhadap kebutuhan ekonomi dan sosial, aktivitas terorganisir warga bisa memiliki pengaruh riil dan kasat mata terhadap kinerja pemerintah dan juga terhadap kualitas dan tingkat respons pelayanan publik. (Good Governance Brief – LGSP USAID)

Ditulis pada Uncategorized | Di-tag , , , , , | Tinggalkan Komentar

Kerangka Kebijakan untuk keterlibatan warga


rembug-wargaSebuah telaah mengenai kerangka hukum partisipasi warga menjelaskan bagaimana peluang baru ini tumbuh lewat berbagai undang-undang sektoral. Contohnya Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memperkenalkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan berbasis kabupaten; Undang-undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan badan pemerintah daerah menyelenggarakan dengar pendapat publik tentang kebijakan sumber daya air; Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang memperkenalkan konsep kehutanan masyarakat; dan Undang-undang No. 27/2007 tentang Tata Ruang yang mengakui hak warga untuk terlibat dalam desain tata ruang dan mengakses dokumen perencanaan.

Warga juga berpartisipasi dalam siklus perencanaan pembangunan, melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang diselenggarakan pemerintah. Berdasar Undang-undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah langkah pertama dalam perencanaan partisipatif dan siklus anggaran yang memungkinkan warga membuat prioritas kebutuhan mereka lewat pertemuan Musrenbang tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Warga memiliki hak berpartisipasi dalam semua tingkatan Musrenbang.

musrenbang-desaBeberapa pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan transparansi dan partisipasi warga dikonsultasikan dalam proses pembuatan kebijakan. Meskipun partisipasi warga tidak bisa sepenuhnya diatur undang-undang, setidaknya Perda tranparansi telah memberi perlindungan hukum dan dorongan bagi warga untuk terlibat dan mengabadikan haknya dalam undang-undang. Perda ini juga menjamin akses terhadap informasi tertentu di daerah. Ini penting karena Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik baru disahkan DPR April 2008 dan masih perlu waktu untuk diterapkan penuh.

Departemen Dalam Negeri, yang kini tengah merevisi Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, tengah mempertimbangkan untuk memasukan satu bagian tentang partisipasi warga yang akan menjamin hak warga untuk mengakses dokumen daerah dan menjadi peserta aktif dalam proses penganggaran dan penyusunan peraturan daerah serta kebijakan publik lainnya. Dengan demikian kesiapan kita sebagai fasilitator benar-benar ditantang……. (Good Governance Brief – LGSP-USAID)

Ditulis pada Refleksi | Di-tag , , , , , , , | Tinggalkan Komentar

Sejarah kemunculan partisipasi warga

budi-utomo2Terdapat sejarah panjang perkumpulan warga di Indonesia. Tekstur berbagai kelompok masyarakat dan gerakan sosial telah lama ada: masyarakat agamis, sekolah swasta, perkumpulan kredit/simpan pinjam, kelompok gotong-royong, RT/RW, perkumpulan pengguna air, dan banyak lainnya. Kebanyakan kelompok ini bersifat askriptif (berdasar pada suku, agama, jenis kelamin atau kekeluargaan) dan bukan sukarela. Pada decade pertama sejak kebangkitan nasional tahuun 1908 organisasi masyarakat itu berkembang menjadi domein publik yang mandiri.

Organisasi non-pemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM) mulai dikenal di Indonesia di akhir tahun 1970-an. Walaupun pemerintah Orde Baru mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, kemiskinan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan menciptakan ruang bagi LSM untuk berperan dalam kegiatan sosial dan ekonomi berbasis masyarakat.eraturan Departemen Dalam Negeri pada tahun 1990 memformalisasikan kerjasama ini dan mengijinkan LSM terpilih terlibat dalam pembangunan dengan menjadi mitra pemerintah. Lembaga Swadaya Masyarakat ini terlibat dalam berbagai bidang, baik sebagai penyedia layanan publik atau sebagai agen program pemerintah yang tanpa mereka layanan tidak akan dapat menjangkau strata terendah masyarakat. Namun demikian, masih terdapat larangan tentang kebebasan berkumpul dan berekspresi. Organisasi warga diatur dengan Undang-undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memungkinkan negara menghalangi pertumbuhan organisasi non-pemerintah pada 1980-an, dan membatasi kesempatan organisasi kemasyarakatan non-pemerintah (termasuk LSM) untuk bebas beroperasi.

Dengan munculnya paradigma pembangunan masyarakat (community development) di akhir 1970-an dan awal 1980-an, pemerintah memperkenalkan organisasi pembangunan masyarakat seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Selama tahun 1990-an, penilaian partisipasi pedesaan (participatory rural appraisal) dan bentuk lain pembangunan berbasis proyek menjadi hal yang biasa antara para donor dan LSM. Tetapi, pada prakteknya, seringkali partisipasi ini dikooptasi oleh elit lokal dan hasil konsultasi publik tertutup bagi publik. Maka, partisipasi pun menjadi mobilisasi terpaksa melalui apa yang dinamakan “gotong royong” untuk proyek pembangunan masyarakat; yang sekali lagi, sering disalahgunakan oleh elit lokal untuk kepentingan pribadi.

kejatuhan-orde-baru2Dengan berakhirnya pemerintah Orde Baru tahun 1998, larangan terhadap partisipasi dan masyarakat warga dihilangkan. Pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1999 dan 2004 memungkinkan dipilihnya anggota DPRD yang lebih akuntabel (lihat Good Governance Brief LGSP “Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik”, terbitan April 2008). Pemilihan langsung kepala daerah mulai 2005 telah mulai memunculkan pemimpin yang lebih responsif. Implementasi desentralisasi sejak 2001 telah memungkinkan munculnya inovasi daerah dan berpindahnya proses pembuatan keputusan lebih dekat kepada warga. Kebebasan berkumpul dan berbicara telah mendorong masyarakat warga yang terorganisir memainkan peran lebih penting dalam kehidupan publik.

Sepuluh tahun terakhir jumlah organisasi masyarakat warga di seluruh Indonesia sangat meningkat berbarengan dengan bangkitnya masyarakat warga. Penyebaran demokrasi telah membuka kesempatan baru bagi kelompok masyarakat warga di Indonesia untuk berpartisipasi memperkenalkan institusi dan mekanisme akuntabilitas dalam negara yang sebelumnya tidak menyokong keterlibatan warga. Dengan meningkatnya kebebasan dasar berekspresi dan berkumpul, muncul dan berkembanglah berbagai ide serta aktor social baru karena masyarakat yang sebelumnya ditolak berpartisipasi kini mencoba lebih terlibat. Indonesia memiliki potensi untuk perubahan sosial yang besar serta peningkatan kewirausahaan. Untuk mengimbangi hal ini, para pejabat daerah juga telah mulai membuka pintu bagi masukan dari warga dan organisasi masyarakat. (Good Governance brief -LGSP USAID)

Ditulis pada Refleksi | Di-tag , , , | Tinggalkan Komentar

Review dan Usulan Raperda Perdagangan

Pengantar Redaksi :

Berita tentang Konflik dan demo kaum Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang informal lainnya sering kita dengar dan lihat di koran maupun televisi, begitu pula demo yang dilakukan mereka di beberapa kawasan strategis di beberapa kota di Jawa Barat. Konflik dan demo terkait dengan peraturan Pemda setempat mengindikasikan ada sesuatu yang “salah” dalam menetapkan kebijakan yang dikeluarkan.. Tulisan berikut merupakan abstrak dari lokakarya dan diskusi interaktif antara pedagang informal (PKL, pedagang asongan) dengan perwakilan DPRD komisi B, Pejabat Pemda bidang ekonomi dan Bappeda Kota Bandung. Lokakarya/Diskusi yang bertajuk Review dan usulan atas Raperda Perdagangan Kota Bandung difasilitasi oleh teman-teman GKGG Laksaketi tersebut dihadiri pula oleh teman-teman dari LSM dan Perguruan Tinggi dan beberapa komunitas. Walaupun diskusi tersebut dilakukan pada Mei 2007 lalu, namun kami redaksi menganggap masalah PKL dan pedagang informal masih sangat relevan saat ini untuk dicarikan solusinya berdasarkan refleksi implementasi kebijakan yang pernah dikeluarkan Pemda.

——————————-


PKL di Alun-alun

PKL di Alun-alun

Lokakarya Usulan atas Raperda tentang Perdagangan di Kota Bandung pernah digelar pada tanggal 1 Mei 2007 yang lalu. Lokakarya dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Komisi B, Bappeda, Pemkot Kota Bandung, Pedagang asongan, Pengusaha Kecil Eks Napi, Kaum difable, PKL, Pedagang pasar tradisional, LSM dan mahasiswa. Tanpa direncanakan dari awal, ternyata lokakarya tanggal 1 Mei juga bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia. Oleh sebab itu lokakarya bernuansa perjuangan hak kaum pedagang informal/Pedagang Kaki Lima (PKL) diwarnai pula oleh teriakan perjuangan hak kaum buruh di luar gedung Hotel Poster tempat lokakarya digelar. Banyak makna dan pemahaman ”mengejutkan” dari lokakarya tersebut, khususnya berkaitan dengan nilai, prinsip, spirit dan paradigma Pemkot Bandung dalam memandang dan menangani pedagang informal dan PKL di Kota Bandung.

Atas dasar kajian tim dari GKGG Laksaketi menghasilkan fakta bahwa nilai transaksi perdagangan sektor informal/PKL mencapai Rp 2,68 trilyun per tahun. Apabila nilai transaksi ini dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), maka konstribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) mencapai 13,82 persen. Namun, perwakilan dari Pemkot Bandung membantah adanya konstribusi sektor informal/PKL terhadap pertumbuhan ekonomi Bandung dengan alasan bahwa PDRB Kota Bandung tidak memperhitungkan konstribusi ekonomi sektor informal/PKL. Bantahan bahwa konstribusi sector informal tidak diperhitungkan dalam laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung menjadi sangat mengejutkan peserta Lokakarya karena faktanya kita setiap hari melihat, mendengar PKL, segerombolan remaja, pemuda bahkan perempuan separuh baya sambil berkeringat menawarkan rokok, air minum, permen kepada supir dan penumpang angkot yang berhenti di perempatan dengan jumlah omzet perdagangan mencapai lebih dari 2,5 trilyun pertahun.

Bisa jadi, Pemkot tidak mendengar teriakan PKL menawarkan pakaian, perkakas, mainan di trotoar atau tidak melihat keberadaan warung dan kios yang banyak bertebaran di komplek perumahan atau tidak sadar bahwa setiap hari sebagian besar masyarakat membeli keperluan rumahtangga di warung, PKL trotoar, pasar tradisional dan bukan di Super Market. Apabila keberadaan sektor informal/PKL oleh pemkot diasumsikan tidak pernah melakukan transaksi, maka itu berarti sebuah penarikan asumsi ekonomi yang sangat berani. Kalau sektor informal/PKL dianggap tidak memberikan kontribusi apapun pada pertumbuhan ekonomi, lantas apa makna retribusi yang sering dipungut dari PKL atau apa makna relokasi PKL ke pasar Gedebage dan tempat-tempat lainnya bagi pemkot ? Sulit untuk dipungkiri, jika PKL, pedagang asongan dan sektor informal oleh pemkot  masih dianggap kelompok yang berbahaya terhadap keberlangsungan program K3 dibandingkan dengan sebuah potensi ekonomi

Salah seorang peserta lokakarya dari Lembaga Advokasi Kerakyatan (LAK) yang juga aktif memperjuangkan hak-hak anak jalanan dan pedagang asongan mengherankan asumsi pemkot tersebut dan menyatakan bahwa dengan logika sederhana sekalipun pasti akan menyatakan bahwa sektor informal/PKL perlu diberikan hak dan keadilan atas usahanya karena fakta menunjukkan bahwa dilihat dari populasi dan transaksinya memberikan nilai yang signifikan terhadap roda perekonomian Kota Bandung dan mengusulkan adanya revisi atas Raperda tentang perdagangan yang berisi jaminan hak dan keadilan bagi pedagang informal.

Razia PKL

Razia PKL

Barangkali remaja, pemuda bahkan orangtua yang berdagang di sektor informal dan PKL tidak begitu peduli apakah nilai transaksi perdagangannya diperhitungkan atau tidak dalam PDRB, yang dia fikirkan adalah bagaimana hari ini dagangannya bisa laku sehingga mampu membeli beras dan lauk pauk bagi diri, istri dan anak-anaknya. Namun, apabila anggapan bahwa pedagang sektor informal/PKL tidak mempunyai konstribusi apapun terhadap PDRB dan hanya merusak K3, dianut pula oleh sebagian besar anggota legislatif, maka dapat dipastikan nilai, prinsip, semangat/sprit dan paradigma yang digunakan untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor informal/PKL adalah memberantasnya dan bukan mengembangkannya sebagai sebuah potensi ekonomi. Idealnya nilai, prinsip semangat/spirit yang terkandung dalam sebuah Perda adalah keberpihakan kepada kelompok masyarakat lemah yang tidak bisa bersaing dengan sebagian kecil masyarakat yang sudah kuat, bukan sebaliknya.

Kita memahami bahwa menurut logika akuntansi dan adminisntrasi pemerintahan bahwa sesuatu yang informal (ilegal) tidak bisa diperhitungkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau PDRB, karena memasukan sumber pendapatan dari yang informal (ilegal) akan mengakibatkan nilai PAD atau PDRB yang ilegal pula. Namun persoalannya bukan di logika akuntansi atau administrasi pemerintahannya, tetapi pemerintah yang tidak berniat serius agar sektor informal diarahkan menjadi sebuah usaha yang mempunyai kepastian hukum tetap sehingga legal diperhitungkan sebagai sumber PAD/PDRB. Indikasi ini terungkap dari diskusi terarah (FGD) yang pernah dilakukan di beberapa pasar tradisional/kawasan PKL. Para pedagang merasa tidak pernah dibina oleh pemerintah agar usahanya berkembang dan dirahkan menjadi sebuah usaha yang mempunyai legalitas. Kewenangan penetapan legalitas sebuah usaha sebenarnya ada di pemkot, artinya pemkot semestinya memanfaatkan kewenangannya untuk melegalisasir para pedagang informal yang didasarkan pada penanganan pedagang informal/ PKL secara kreatif.

Peserta lokakarya menghendaki agar Perda perdagangan yang akan dikeluarkan tidak seperti Perda sebelumnya yaitu Perda No. 6 Tahun 1995 Tentang K3 dan SK Walikota No. 511.23/Kep 1322-Huk.2001 Tahun 2001 Tentang Lokasi Bebas dari Kegiatan PKL di Kota Bandung yang digunakan oleh Pemkot Bandung sebagai landasan untuk melakukan pembersihan, pemberantasan dan penyapu bersih PKL dan pergerakannya dikendalikan oleh satpol PP, polisi, militer serta kejaksaan. Pantas rasanya jika para pedagang informal/PKL khawatir , jangan-jangan nilai, prinsip semangat dan paradigma perda perdagangan yang sedang dipersiapkan juga sama dengan nilai, prinsip semangat dan paradigma perda dan SK walikota yang telah diluncurkan sebelumnya.

Lokakarya dan diskusi tersebut menghasilkan beberapa usulan revisi terhadap Raperda Perdagangan yang menjamin hak dan keadilan bagi pedagang informal untuk berkembang dan menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi Kota Bandung secara legal. Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar menerima usulan revisi tersebut untuk dibahas dengan anggota DPRD lainnya.

Ditulis pada Refleksi | Di-tag , , , | 1 Komentar

APBD JABAR Tahun 2009 diverivikasi

logo-jabarBANDUNG, (FFJ),-

RAPBD Jabar tahun 2009, setelah ditetapkannya menjadi APBD Jabar tahun 2009 pada akhir Desember tahun 2009, sekarang telah memasuki tahap verifikasi. Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa kinerja Pemda tidak terlepas dari dukungan alokasi anggaran dan regulasi. Oleh karena itu, penyusunan APBD yang rutin diselenggarakan tiap tahun harus difokuskan pada upaya penanganan hal-hal strategis dan prioritas serta harus sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pada sisi lain, kendala yang dihadapi saat ini cukup berat, mengingat dampak krisis ekonomi global yang diperkirakan mulai dirasakan tahun 2009, untuk mengatasi hal tersebut, kebijakan belanja daerah pada APBD tahun 2009 diprioritaskan sesuai dengan perwujudan visi pembangunan Pemprov. Jabar 2008-2013. Oleh sebab itu, implementasi sistem pengelolaan APBD berdasarkan penganggaran terpadu hendaknya dilaksanakan secara optimal dalam upaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurut Gubernur penyusunan APBD Jabar 2009 mengalami dinamika dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), karena dilakukan perbaikan dan percepatan penyusunan dengan mengacu pada penyusunan DPA tahun sebelumnya. Kendati demikian, dalam pelaksanaan dijumpai adanya kendala antara lain : perubahan alokasi anggaran pada OPD terutama OPD baru dan kemungkinan perubahan yang harus dilakukan berkaitan dengan hasil evaluasi Depdagri, perubahan standar harga serta kendala lain yang bersifat teknis.

pidato-gubernurDari sisi jumlah dana yang dialokasikan paling banyak dialokasikan untuk sektor pendidikan. Adapun hal yang menjadi prioritas dalam program pendidikan adalah peningkatan angka rata-rata lama sekolah yang kini baru mencapai 7,6 tahun dan melalui pendukungan dana yang memadai diharapkan angka rata-rata lama sekolah dapat mencapai 9 tahun. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dipersiapkan untuk siswa SLTA. Bantuan tersebut, sekalipun masih dalam jumlah kecil yaitu Rp.180.000,- per orang per tahun, dimaksudkan untuk mengurangi biaya pendidikan. Program tersebut, dipersiapkan dalam rangka menyukseskan wajar 12 tahun. Program lainnya di bidang pendidikan, tahun 2009 antara lain bantuan seragam untuk siswa SD sampai SMP dari kalangan tidak mampu serta bea siswa satu siklus untuk mahasiswa. (krd-Jabar.go.id)***

Ditulis pada Uncategorized | Di-tag , | Tinggalkan Komentar